LAPORAN HASIL PELAKSANAAN SARASEHAN FORUM KONSULTASI PUBLIK DI UPT.RSUD TANJUNG PURA TANGGAL 6 APRIL 2021

  1. PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam lingkup rumah sakit itu sendiri maupun diluar lingkungan Rumah Sakit. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan beberapa kegiatan guna dapat menilai pelayanan di rumah sakit dalam bentuk tanggapan, evaluasi maupun koreksi serta apresiasi dari masyarakat ataupun stakeholder Rumah Sakit tersebut, yaitu untuk mengethui kualitas rumah sakit tersebut menurut pandangan masyarakat sekaligus menerima masukan dan saran-saran agar Rumah Sakit dapat memperbaiki pelayanan yang diberikan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, meyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan masyarakat wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Melibatkan masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak perencanaan penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan yang dibuat tersebut. Sebagai bentuk pelaksanaan partisipasi masyarakat atau stakeholder tersebut, perlu adanya koordinasi antara penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP).

Pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik tersebut diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, dimana stakeholder ataupun masyarakat umum dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atau dalam hal ini RSUD Tanjung Pura atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan selama ini.

  • Tujuan & Dan Manfaat Yang diharapkan
  1. Tujuan

Adapun tujuan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik di UPT. RSUD Tanjung Pura adalah :

  1. Untuk memperoleh pemahaman yang tepat terhadap permasalahan, tanggapan dan apresiasi masyarakat dan atau stakeholder hingga mencari solusi yang tepat antara penyelenggara pelayanan atau dalam hal ini RSUD Tanjung Pura dengan masyarakat, antara lain:
  • Pembahasan rancangan kegiatan,
  • Penerapan rancangan,
  • Dampak dari suatu kegiatan, dan
  • Evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik oleh.
  1. Meningkatkan silaturahmi antara Pegawai RSUD Tanjung Pura dengan aparatur Kecamatan, Koramil, Polsek, Puskesmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Desa di sekitar RSUD Tanjung Pura.
  2. Membangun sinergitas dan koordinasi antar RSUD Tanjung Pura dengan perangkat daerah guna mendukung terwujudnya Pelayanan Yang Terbaik.
  3. Membahas rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan serta permasalahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan RSUD Tanjung Pura kepada masyarakat terutama pelayanan terhadap pasien dan keluarganya.
  4. Menyatukan pandangan dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

 

  1. Manfaat yang diharapkan

Adapun Manfaat yang diharapkan dari Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan RSUD Tanjung Pura dengan harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik.
  2. Memperoleh masukan dari Masyarakat/publik terhadap kebijakan yang akan ditetapkan;
  3. Memperoleh bahan masukan dari Masyarakat/publik dalam rangka perumusan maupun perbaikan kebijakan;
  4. Mengajak dan mendidik Masyarakat/publik sebagai pengguna layanan untuk mengetahui kebijakan yang ditetapkan penyelenggara;
  5. Mengajak dan mendidik Masyarakat/publik untuk turut serta dalam rangka pengawasan pelaksanaan kebijakan;
  6. Sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektifitas dari kebijakan yang ditetapkan dalam memberikan layanan kepada publik;
  7. Memperoleh masukan dari Masyarakat/publik tentang dampak kebijakan.
  8. Sebagai ruang partisipasi masyarakat/Publik yang dijamin haknya oleh Undang-Undang Pelayanan Publik
  9. Masyarakat/publik memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan;
  10. Masyarakat/publik memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan;
  11. Menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan;
  12. Meningkatkan peran serta masyarakat/Publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

  1. METODE FORUM KONSULTASI PUBLIK

Metode yang digunakan dalam Forum Konsultasi Publik RSUD Tanjung Pura yang dilaksanakan melalui:

  1. Kegiatan Rapat koordinasi atau pleno;
  2. Kegiatan Diskusi ;
  3. Kegiatan Komunikasi Multi arah melalui sambungan Media Sosial;

 

  • PELAKSANAAN FORUM KOMUNIKASI PUBLIK

Adapun Tahap Forum Komunikasi Publik di RSUD Tanjung Pura Adalah sebagai berikut :

  • Persiapan :
  1. Persiapan Forum Komunikasi Publik dilaksanakan dengan cara konsultasi dengan Pihak-pihak Terkait, diantaranya Bagian Organisasi Setdakab Langkat.
  2. Listing Undangan / Peserta Forum Komunikasi Publik.
  3. Penyebaran Undangan
  4. Persiapan Materi dan metode pelaksanaan
  5. Pengaturan / Penyusunan Tempat.

 

  • Pelaksanaan :

Pelaksanaan pada tanggal 6 April 2021, di Ruang Poliklinik Baru RSUD Tanjung Pura sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, yang dimulai Pukul 10.30 sampai dengan Selesai.

Adapun susunan acara yang dilaksanakan adalah

Susunan Acara :

  1. Pembukaan
  2. Safe Breefing
  3. Pembacaan Do’a.
  4. Sambutan Ketua Panitia
  5. Sambutan Direktur Sekaligus Presentasi Keadaan RS.
  6. Sambutan Camat
  7. Sambutan Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama Diwakili Ketua MUI.
  8. Sambutan Bagian Oganisasi Setdakab Langkat
  9. Sambutan Dinas Kesehatan Kab. Langkat
  10. Diskusi Pelayanan RS (Oleh Bapak Kenderwis, SKM, M.Kes).
  11. Pembacaan Kesimpulan.
  12. Penandatanganan Komitmen.
  13. Penutup

 

2.3. Peserta Forum Komunikasi Publik

  1. Muspika
  2. Aparat Desa/Kelurahan
    1. Lurah Tanjung Pura.
    2. Kades Kwala Pesilam
    3. Kades Serapuh Desa
  3. Akademisi
    1. KTU Sekolah Tinggi Agama Islam Jamaiyah Mahmudiyah
  4. Unsur Pemerintah Daerah dan DPRD
    1. Kepala Dinas Kesehatan
    2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    3. Bagian Organisasi Setdakab Langkat
  5. Kesehatan
    1. Kapus Tanjung Beringin.
    2. Kapus Pantai Cermin.
    3. Kapus Pematang Cengal.
    4. Kapus Gebang.
    5. Kapus Tanjung Selamat.
    6. Kapus Pkl. Berandan
    7. Kapus Securai.
  6. Tokoh Masyarakat/ Tokoh Agama
    1. Kasim Surbakti
    2. Zainuddin Ilyas
  7. Organisasi Kemasyarakat dan Kepemudaan
    1. Ketua MUI Kec. Tg. Pura
    2. Ketua KNPI Kec. Tg. Pura.
    3. Ketua ISNU Kec. Tg.Pura

 

  1. PEMBIAYAAN

Biaya Konsumsi, Akomodasi berupa cetakan dan alat Tulis Kantor (ATK) Pelaksanaan Sarasehan Forum Komunikasi Publik Ini, dibiaya dengan menggunakan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rumah Sakit Umum Daerah tanjung Pura.

 

  1. HASIL PELAKSANAAN Forum Komukasi Publik (FKP)

Hasil Fisik dari pelaksanaan sarasehan Forum Komunikasi Publik ini adalah berupa Klarifikasi Keadaan, tanggapan, apresiasi dan rekomendasi kegiatan guna mengatasi masalah yang ada di RSUD Tanjung Pura (Terlampir)

 

  1. PENUTUP

Demikian laporan hasil pelaksnaan Sarasehan Forum Konsultasi Publik yang telah dilaksanakan di UPT. RSUD Tanjung Pura dengan harapan dapat menjadi acuan dalam menetapkan kebijakan sehingga akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di RSUD Tanjung Pura.

Rencana tindak lanjut ataupun rencana aksi yang dihasilkan dari forum konsultasi publik ini semoga dapat membantu pemerintah daerah atau dalam hal ini RSUD Tanjung Pura dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan ataupun program pembangunan yang lebih baik untuk masyarakat Langkat khususnya yang membutuhkan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Pura.

Kami menyadari sepenuhnya, bahwa tentu saja pelaksanaan tindak lanjut atau rencana aksi ini memerlukan waktu dan proses sehingga perlu melibatkan semua unsur dan pihak terkait agar dicapai hasil sesuai dengan yang diharapkan.

Dukungan dan partisipasi dari masyarakat dan semua stakeholders sangat diperlukan agar forum konsultasi publik dapat terus menjadi kegiatan yang berkelanjutan di RSUD Tanjung Pura.

 

Tanjung Pura 7 April 2021

 

Sekretaris Panitia Pelaksana Kegiatan                                Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan

FKP Upt. RSUD Tanjung Pura                                    FKP Upt. RSUD Tanjung Pura

DHERMAWATI BANGUN, MKM                                   KENDERWIS, SKM, M Kes

 

Mengetahui

Direktur Upt. RSUD Tanjung Pura

Dr. IMMANUEL PINEM, MKM

Mungkin Anda Menyukai